Bandar 8,5 Kg Ganja di Batu Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Secara Virtual

    Bandar 8,5 Kg Ganja di Batu Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Secara Virtual

    MALANG - Terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko dalam perkara penyalahgunaan narkotika menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang beralokasi di Jl. Ahmad Yani No. 198, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB. 

    Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko (30 thn), warga Ds. Tlekung, Kec. Junrejo Kota Batu dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.

    Dalam Persidangan Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lutfi Dwi Endriatmoko didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika dengan Barang Bukti (BB) berupa ganja seberat 8.484, 69 gram atau 8, 5 Kg, " ucap JPU yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH saat dikonfirmasi media ini. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, SH dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni I Gusti Ayu Susilawati, SH.MH.

    Perbuatan Terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " ujarnya. 

    Hal-hal yang menjadikan pertimbangan jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu Yang memberatkan yakni Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakan dan Yang meringankan yakni Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa menyesali perbuatannya.

    Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, untuk dan atas nama negara Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama

    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;

    3. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;

    4. Menyatakan barang bukti berupa Ganja berta total 8.484, 69 gram dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan 

    5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, - (lima ribu rupiah). 

    Perlu Diketahui, kata Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH memaparkan kronologis Terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko ditangkap Oleh Petugas Kepolisian Ditnarkoba Polda Jatim pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 17:45 WIB di Kantor Ekspedisi ID EXPRESS Jl. Ir. Soekarno Kel. Mojorejo, Kec. Junrejo Kota Batu sedang mengirim 2 Barang Paket.

    Kemudian Petugas Kepolisian Ditnarkoba Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap isi Barang Paketan milik terdakwa Lutfi Dwi Endriatmoko dengan hasil pemeriksaan Barang Paket 1 dengan identitas Penerima SYAHNAS alamat Kec. Panakukang kota Makasar Sulawesi Selatan diketahui berisi Ganja berat kotor 873 gram dan Barang Paket 2 dengan identitas penerima ROBY alamat Kec. Krian, Kab. Sidoarjo berisi Ganja berat kotor 33 gram. 

    Selanjutnya dilakukan peneggeledahan di rumah terdakwa kemudian ditemukan dibawah kolong meja kamar yakni, Keranjang plastik warna merah biru berisi Ganja bentuk kemasan balok  yakni Ganja balok ke 1 berat kotor 840 gram, Ganja balok ke 2 berat kotor 817 gram, Ganja balok ke 3 berat kotor 817 gram, Ganja balok ke 4 berat kotor 832 gram, Ganja balok ke 5 berat kotor 870 gram, Ganja balok ke 6 berat kotor 834 gram.

    kemudian ditemukan didalam lemari pakaian tiga buah ganja bentuk kemasan balok  yakni Ganja balok ke 7 berat kotor 891 gram, Ganja balok ke 8 berat kotor 842 gram, Ganja balok ke 9 berat kotor 614 gram, dan juga ditemukan 1 kantong kresek hitam berisi 4 bungkus kantong plastik berisi Ganja yakni Kantong plastic ke 1 berisi Ganja berat kotor 86 gram, Kantong plastic ke 2 berisi Ganja berat kotor 52 gram, Kantong plastic ke 3 berisi Ganja berat kotor 68 gram,  Kantong plastic ke 4 berisi Ganja berat kotor 15, 69 gram sehingga jika di total berat kotor Ganja keseluruhan yakni 8.484, 69 gram. 

    Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum, " tandasnya. (Jon) 

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa SN Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Harkitnas, Kapolres Malang Berikan 463 Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami